Berita7 — JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Pemantauan ini digelar di Gedung Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Komjak, pemantauan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi. Setibanya di Kejagung, rombongan dipimpin Pujiyono disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam foto yang diunggah, tim khusus Komjak tampak mengamati jalannya pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka bernama Don Ritto (DR). Pemeriksaan ini sedang dilaksanakan oleh Tim 9 penyidik Kejagung. Komjak mencatat perkembangan ini sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Komjak menyatakan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan. Hal ini juga untuk memastikan pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Komjak sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan institusi kejaksaan.
Kasus ini bermula dari temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat, yang kini tengah diusut oleh Kejagung. Kejagung bahkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus ini.
Dalam pengusutan kasus TPPU ini, Kejagung menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kortas Tipikor Polri, Komjak, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi telah dilakukan dengan kehadiran tim supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipikor Polri, tim Komjak, dan LPSK sebagai bentuk transparansi dan sinergitas.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Tim Komjak, Tim Kortas Tipikor Polri, dan LPSK. Hal ini merupakan wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.
Sprindik baru diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan meliputi Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.
Febrie Adriansyah diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena alasan sakit. Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026. Dari keempat orang saksi yang dipanggil, dua orang tidak memenuhi panggilan, yaitu FA yang beralasan sakit dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Ikuti Berita7
