Berita

Komisi Yudisial Rekomendasikan Hakim Kasus Tom Lembong Nonpalu 6 Bulan

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi ringan berupa nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Rekomendasi ini merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong.

Rekomendasi Sanksi dan Pelanggaran

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. “Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” ujar anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, pada Sabtu (27/12/2025).

Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor, yaitu DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran tersebut mencakup Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH. Pelanggaran ini juga juncto dengan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Oleh karena itu, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para hakim terlapor, yakni nonpalu selama enam bulan.

Advertisement

Proses Pengambilan Keputusan

Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta sebagai anggota.

Latar Belakang Laporan Tom Lembong

Sebelumnya, pada Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya. Laporan ini terkait dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan penjara kepadanya.

Majelis hakim tersebut menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Namun, Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang meniadakan peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya. Akibatnya, Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Advertisement