Berita

Komisi V DPR Desak Menteri PU Bentuk Direktorat Khusus Penanganan Bencana Sumatera

Advertisement

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera membentuk direktorat khusus penanganan bencana. Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran mengenai kesiapan dan skema anggaran kementerian dalam menghadapi bencana yang kerap terjadi di Sumatera.

Anggaran Bencana Jadi Sorotan

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat kerja bersama mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026), menyoroti minimnya anggaran khusus untuk penanganan pascabencana di Kementerian PU. Ia menilai, selama ini penanganan bencana dilakukan dengan cara ‘copot sana-sini’ anggaran, karena tidak adanya direktorat yang fokus menangani hal tersebut.

“Kita nih sekarang susah nih Pak Menteri PU, tidak ada Direktorat khusus, Pak, yang menangani ini. Ini tarik sana, tarik sana, tarik sana, padahal bencana kita ini tiap hari,” ujar Lasarus.

Menurut Lasarus, hampir seluruh dampak bencana selalu berujung pada tugas Kementerian PU, mulai dari perbaikan jalan rusak, bendungan, jembatan, hingga sistem air. Namun, ironisnya, kementerian tersebut tidak memiliki pos anggaran tersendiri untuk penanganan pascabencana.

“Anggaran kita tidak ada. Bapak tidak punya anggaran pasca bencana lho, Pak. Tidak ada, seingat saya tidak ada. Tidak ada,” tegasnya.

Oleh karena itu, Lasarus mendorong pemerintah untuk berani mengambil langkah kelembagaan, termasuk membentuk direktorat khusus penanganan bencana di Kementerian PU. Ia juga mengusulkan agar anggaran untuk direktorat tersebut disiapkan, atau setidaknya ada klausul di badan anggaran yang memungkinkan dirjen penanganan pasca bencana menggunakan dana dari bendahara negara.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, turut mempertanyakan dampak absennya kelembagaan khusus penanganan bencana di Kementerian PU terhadap program pembangunan nasional. Ia khawatir, pembiayaan bencana yang bersifat ‘copot sana, copot sini’ dapat mengganggu alokasi anggaran pembangunan.

Mekanisme Penanganan Bencana

Menanggapi hal tersebut, Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan bencana selama ini dilakukan melalui penunjukan penyedia jasa. Ia mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, kementeriannya harus mendahulukan pembiayaan sebelum anggaran resmi tersedia.

“Kalau yang soal itu, kan kami biasanya tunjuk penyedia jasa, Pak. Kami biasanya utang dulu, Pak. Utang dulu nanti kemudian baru apa kami (bayar),” jelas Dody, yang kemudian dipotong oleh Lasarus.

Lasarus menyarankan agar Kementerian PU berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rehabilitasi pascabencana Sumatera. Ia menekankan pentingnya negara memiliki pakem dalam pengelolaan anggaran, terutama untuk bencana yang dampaknya besar.

“Bencana sebegitu besar, ngutang dulu, siapa yang sanggup diutangin oleh Pak Menteri?” tanya Lasarus. “Bernegara seharusnya pakem, Pak, jadi nggak ada cerita ngutang dulu kepada siapapun. Kita mampu, negara kita mampu,” tambahnya.

Advertisement