Berita

Komisi IX DPR Usulkan Tes Kejiwaan untuk Seleksi Mahasiswa PPDS Pasca Kasus Bullying Unsri

Advertisement

Jakarta – Menanggapi kasus perundungan yang dilakukan mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) terhadap juniornya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak pemerintah untuk memperketat persyaratan seleksi mahasiswa PPDS. Ia secara spesifik mengusulkan adanya tes kejiwaan sebagai salah satu syarat wajib.

Perketat Syarat Seleksi dan Tata Kelola

“Memperketat persyaratan mahasiswa PPDS, bahkan jika diperlukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya,” ujar Yahya kepada wartawan pada Kamis, 15 Januari 2026. Selain itu, Yahya juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemendiktekristek untuk melakukan perbaikan mendasar pada tata kelola sistem pendidikan PPDS. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih humanis, aman, dan bebas dari praktik perundungan.

Sanksi Tegas dan Pengawasan

Yahya menekankan bahwa Kemenkes harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perundungan. “Kemenkes harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Bahkan jika terdapat indikasi perbuatan pidana bisa dibawa ke ranah hukum,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa kasus perundungan dalam dunia pendidikan kedokteran bukanlah hal baru, merujuk pada kasus serupa di Universitas Diponegoro (Undip) beberapa tahun lalu yang berujung pada korban meninggal dunia. Lebih lanjut, Yahya mendorong pengawasan yang lebih ketat di rumah sakit tempat praktik PPDS. Ia mengusulkan pemasangan CCTV di ruangan praktik sebagai langkah preventif untuk memantau interaksi antara senior dan junior.

Dukungan Penghentian Sementara Prodi

Menyikapi kasus di Unsri, Yahya Zaini menyatakan dukungannya terhadap penghentian sementara program studi (prodi) Mata di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH). “Saya mendukung pemberhentian sementara prodi sambil dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses belajar selama masa tugas,” tuturnya. Langkah ini dinilai penting untuk mengevaluasi proses belajar mengajar di tengah dugaan praktik perundungan.

Advertisement

Tindakan Unsri dan Kemenkes

Sebelumnya, Universitas Sriwijaya (Unsri) telah mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa PPDS yang terlibat dalam perundungan. Pelaku telah diberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan penundaan wisuda. “Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, seperti dilansir detikSumbagsel pada Rabu, 14 Januari 2026.

Selain sanksi dari Unsri, Kemenkes juga telah menutup sementara program PPDS Mata FK Unsri hingga masalah tersebut dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan. Pembentukan Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat juga dilakukan. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan berkala dan mendadak untuk mencegah pungutan ilegal.

Advertisement