Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Kamis (15/1/2026), memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa RUU ini bertujuan untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial.
Pembahasan ini diawali dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sari Yuliati menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan upaya penguatan pemberantasan kejahatan, terutama yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat tersebut.
Menurut Sari, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berhenti pada pemberian sanksi pidana penjara. Negara, kata dia, juga memiliki kewajiban untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pidana.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sari menambahkan bahwa dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, Komisi III DPR juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” tuturnya.






