Berita

Komisi III DPR Buka Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset dan HAPER untuk Publik

Advertisement

Jakarta – Komisi III Dewan Perampasan Aset (DPR) RI memulai tahapan awal legislasi dua rancangan undang-undang (RUU) krusial, yakni RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI ini digelar secara terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan naskah akademik kedua RUU tersebut.

Transparansi dalam Pembahasan Legislasi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik, khususnya akademisi, dalam proses ini.

“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Menurut Sari, penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI mengenai proses penyusunan naskah akademik serta substansi kedua RUU sangatlah penting. Hal ini mengingat kompleksitas dan dampak signifikan kedua rancangan undang-undang tersebut terhadap sistem hukum nasional.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),” jelasnya.

Keterbukaan sebagai Bukti Keseriusan

Sebagai upaya membangun kepercayaan publik, seluruh jalannya rapat disiarkan secara langsung agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Sari Yuliati menyatakan bahwa keterbukaan ini menjadi bukti keseriusan DPR dalam membahas regulasi strategis.

Advertisement

“Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,” ungkapnya.

Perampasan Aset dan Keadilan

Lebih lanjut, Sari menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki keterkaitan substansial dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,” tutupnya.

Melalui RDP ini, Komisi III DPR berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan hukum dan keadilan masyarakat.

Advertisement