— Jakarta – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran kepolisian wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Lampung, serta masyarakat yang terdampak kasus di kedua daerah tersebut. Rapat ini diselenggarakan di masa reses untuk mencari solusi atas dua kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyatakan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah mencari solusi terbaik. “Meski di masa reses ini kita masih bisa hadir dalam kondisi sehat walafiat, insyaallah kita akan mencari solusi terkait dua persoalan yang jadi perhatian publik, kita hari ini tak dalam konteks salah menyalahkan atau menyudutkan pihak tertentu. Kita mau cari solusi yang paling baik,” ujar Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Kasus pertama yang dibahas berasal dari wilayah hukum Polda Sulsel. Menurut Habiburokhman, kasus ini berkaitan dengan sengketa perdata antara masyarakat dan kepolisian yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya berkesempatan sudah komunikasi dengan Kapolda Sulsel, alhamdulillah beliau sudah beri respons sangat baik, intinya Polda Sulsel berkomitmen melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme,” ucap Habiburokhman.

Ia menambahkan, Komisi III DPR berkomitmen untuk membantu mengawal penganggaran dana yang diperlukan. “Nanti Komisi III berkomitmen akan bantu dan kawal penganggaran dana tersebut, karena kan nanti penganggarannya juga di sini, jadi tidak perlu bertele-tele lagi Pak Ferdinan Hutahaean supaya publik juga tahu, lalu teman-teman Polda sampaikan solusinya tadi,” lanjutnya.

Selanjutnya, rapat membahas kasus kedua yang terjadi di Lampung. Habiburokhman menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan warga bernama Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan saat berjualan bensin.

“Intinya ada Bu Supiah dan Pak Hartono berjualan bensin pertalite lalu dituduh sebagai penimbunan,” ujarnya.

Habiburokhman menyoroti kasus ini karena dinilai tidak sesuai dengan pedoman penegakan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Ya kita tentu kan paham ya ada KUHP baru, KUHP baru bukan hanya atur soal tindak pidana, larangan-larangan saja, tapi ada aturan umum ada pedoman di buku ke satu yang harus kita pahami bersama untuk menjalankan pasal pasal atau larangan tersebut,” sebut Habiburokhman.

Ia mengutip Pasal 36 KUHP baru yang mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana tidak ada tanpa kesengajaan. “Salah satunya Pasal 36 ya yang intinya mengatur pertanggungjawaban pidana itu tidak ada pidana tanpa kesengajaan, harus benar-benar ada mens rea, kita mau tuduh orang lakukan tindak pidana harus ada orang ini terbukti mau melanggar hukum, mau menimbun, jangan misalnya orang ingin cari nafkah ya, lalu kita kenakan tuduhan lakukan penimbunan, kita ingin cari solusi,” pungkasnya.