Berita7 — Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dewan menegaskan pentingnya soliditas lembaga penegak hukum selama proses hukum berjalan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan seluruh institusi keamanan—Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI—harus tetap kompak dan bersinergi dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
Habiburokhman menekankan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menghentikan atau melemahkan proses penegakan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum turut mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya upaya pemberantasan korupsi.
“Seluruh institusi penegak hukum ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di Tanah Air,” kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan korupsi yang menimpa oknum tidak mewakili kebijakan atau karakter institusi. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak muncul konfrontasi atau konflik ego sektoral antarpenegak hukum.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju,” ujarnya.
Status Penanganan Kasus
Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah. Menurut Habiburokhman, tim itu sebaiknya terdiri dari pejabat senior dan tidak terafiliasi dengan tersangka.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka. Ia memaparkan dasar hukum yang dikenakan terhadap masing-masing tersangka.
Untuk Don Ritto, Totok menyebut penetapan tersangka dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP baru.
Sedangkan terhadap Febrie Adriansyah, penyidik menjerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus kedua tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.