Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera menggelar tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI. Proses ini merupakan bagian dari seleksi untuk memilih sembilan anggota baru yang akan memimpin lembaga tersebut.
Proses Seleksi Anggota Ombudsman
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pemilihan sembilan anggota Ombudsman RI, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dari 18 nama calon yang diajukan oleh Presiden, Komisi II DPR memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan orang terbaik.
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota calon Ombudsman Republik Indonesia yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dari 18 nama calon di atas yang diajukan oleh Presiden,” kata Rifqinizamy dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Uji kelayakan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Januari 2026. Setelah proses fit and proper test selesai, Komisi II DPR akan melakukan pemilihan terhadap sembilan calon terpilih.
“Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026,” sebutnya.
Partisipasi Publik dalam Seleksi
Rifqinizamy juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses seleksi ini. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan terkait pelaksanaan fit and proper test calon anggota Ombudsman RI. Masukan tersebut dapat disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat Komisi II DPR RI.
“Saya tegaskan terakhir, saran dan masukan oleh masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap,” ujarnya.
Pendalaman Visi, Misi, dan Rekam Jejak
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menambahkan bahwa dalam proses uji kelayakan, setiap calon akan ditanyai mengenai visi dan misi mereka. Rekam jejak setiap kandidat juga akan didalami secara mendalam oleh Komisi II DPR.
“Serta kita juga ingin mendalami strategi penguatan terhadap Ombudsman itu seperti apa ke depan yang akan disampaikan oleh calon-calon tersebut,” kata Aria Bima.
Aria Bima juga menegaskan bahwa penilaian tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mencakup penilaian terhadap kepemimpinan moral dan keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat.
“Kami juga ingin bahwa proses ini tidak hanya menilai secara administratif yang sudah dilampirkan di dalam pendalaman besok, tetapi juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Daftar 18 Calon Anggota Ombudsman RI:
- Abdul Ghoffar, Pegawai Negeri Sipil.
- AH Maftuchan, Praktisi Lembaga Swadaya Masyarakat.
- Asnifriyanti Damanik, Advokat.
- Dian Rubiantiy, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
- Faisal Amir, Pegiat LSM.
- Fikri Yasin, Tenaga Ahli MPR RI.
- Hery Susanto, Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026.
- I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Jaksa.
- Maneger Nasution, Akademisi.
- Muhammad Nurkhoiron, Pegiat Hak Asasi Manusia.
- Nazir Salim Manik, Akademisi.
- Nuzran Joher, Swasta.
- Partono, Peneliti.
- Radian Syam, Akademisi.
- Rahmadi Indra Tektona, Akademisi.
- Robertus Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.
- Syafrida Rachmawati Rasahan, Tenaga Ahli DPR RI.
- Wahidah Suaib, Pegiat Pemilu.






