— Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Komisi II DPR akan melakukan kunjungan ke partai politik yang tidak memiliki perwakilan di parlemen selama masa reses.

Agenda ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. “Undang-Undang Pemilu di masa reses kami akan, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

Selain partai politik non-parlemen, Komisi II DPR juga berencana mengunjungi organisasi yang fokus pada isu kepemiluan. Langkah ini diambil untuk memastikan revisi UU Pemilu dapat tersusun secara komprehensif dan meminimalkan potensi gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menambahkan, “Lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu. Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan.”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, juga menyatakan rencana safari politik ke partai non-parlemen untuk menyerap aspirasi mengenai RUU Pemilu. Aria Bima menyebutkan bahwa Dasco dijadwalkan memimpin agenda tersebut.

“Intinya begitu, selain civil society, kampus, kita dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita mau dengarkan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen. Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada,” jelas Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/6).