Berita

Kominfo Blokir 2,7 Juta Konten Negatif di 2025, Dominasi Judi Online

Advertisement

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) berhasil memblokir sebanyak 2.737.962 konten negatif sepanjang tahun 2025. Angka ini didominasi oleh konten yang berkaitan dengan praktik judi online (judol).

Detail Pemblokiran Konten

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan rincian tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia merinci bahwa dari total konten negatif yang diblokir, sebanyak 2.087.109 konten secara spesifik terkait dengan judi online.

“Untuk pengendalian konten, untuk tahun 2025, sejumlah 2.737.962 konten negatif telah diblokir, di antaranya 2.087.109 konten adalah terkait judi,” ujar Meutya Hafid.

Sumber Aduan Konten Negatif

Meutya Hafid juga menjelaskan sumber dari konten-konten yang ditindaklanjuti. Sebanyak 392.000 konten berasal dari aduan masyarakat yang dilaporkan melalui platform aduankonten.id. Sementara itu, 493.000 konten lainnya merupakan aduan yang diterima dari berbagai instansi pemerintah.

“(Sebanyak) 392.000 adalah penanganan aduan yang kami terima melalui aduankonten.id. Jadi kami berterima kasih dengan masyarakat yang telah melaporkan melalui aduankonten.id dan 493.000 melalui aduan instansi,” jelasnya.

Advertisement

Sisanya, Meutya menambahkan, didapatkan melalui sistem crawling yang dilakukan oleh Kemkomdigi. “Selebihnya kita lakukan atau kita dapatkan melalui sistem crawling dari Kemkomdigi,” tuturnya.

Penguatan Mekanisme di 2026

Menghadapi tantangan di tahun mendatang, pemerintah berencana untuk memperkuat mekanisme sistem pemblokiran konten digital. Selain itu, durasi pemutusan akses terhadap konten-konten berbahaya juga akan ditingkatkan.

“Di 2026, kita akan melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran juga peningkatan durasi pemutusan akses khususnya terhadap konten-konten yang membahayakan,” pungkas Meutya Hafid.

Advertisement