Berita

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Advertisement

Seorang komika, Pandji Pragiwaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan ini muncul buntut dari materi stand up comedy yang dibawakannya dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.

Budi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Advertisement

Pelapor Merasa Terganggu

Pelapor dalam kasus ini adalah gabungan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka merasa materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).

Hingga berita ini dimuat, detikcom telah berusaha menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.

Advertisement