Berita

Koalisi Sipil Kritik Draf Aturan Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Khawatir Ancaman Demokrasi

Advertisement

Jakarta – Beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia ini menilai draf aturan tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kewenangan Luas dan Potensi Penyalahgunaan

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000. Pasal tersebut menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.

“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” ujar Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Ancaman bagi Kelompok Kritis

Lebih lanjut, Koalisi menilai draf ini juga berisiko mendorong praktik pelabelan teroris terhadap kelompok masyarakat yang kritis. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.

“Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” ungkapnya.

Advertisement

Perluasan Peran TNI yang ‘Karet’

Koalisi juga menyoroti perluasan peran TNI dalam fungsi penangkalan yang dinilai terlalu ‘karet’ dan eksesif. Hal ini terlihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2).

“Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan ‘operasi lainnya’ (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai,” jelas Ardi.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.

Draf aturan yang beredar ini berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Advertisement