Berita

KLH Tuntut Ganti Rugi Rp 390 Miliar dari Tiga Perusahaan Terkait Bencana Sumatera

Advertisement

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat bencana di Sumatera. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp 390 miliar.

Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026), gugatan terhadap PT Multi Sibolga Timber terdaftar dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara ini adalah terkait hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Gugatan yang diajukan pada Selasa (20/1) ini menuntut PT Multi Sibolga Timber membayar ganti rugi sebesar Rp 190.696.027.903. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Selasa (3/2) dan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Saptono, didampingi anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Petitum Gugatan terhadap PT Multi Sibolga Timber:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  • Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability).
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta benda milik Tergugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp 190.696.027.903 secara tunai melalui Rekening Kas Negara, dengan rincian sebagai berikut:
    • Kerugian untuk penggantian biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup: Rp 166.092.000.
    • Biaya Kerugian Lingkungan (ekologis):
      • Biaya Menghidupkan Fungsi Tata Air: Rp 129.802.500.000
      • Biaya Pengaturan Tata Air: Rp 1.462.121.000
      • Biaya Pengendalian Erosi dan Limpasan: Rp 384.600.000
      • Biaya Pembentukan Tanah: Rp 32.050.000
      • Biaya Pendaur Ulang Unsur Hara: Rp 295.501.000
      • Biaya Fungsi Pengurai Limbah: Rp 27.883.500
      • Biaya Biodiversiti (Keanekaragaman Hayati): Rp 173.070.000
      • Biaya Sumberdaya Genetik: Rp 26.281.000
      • Biaya Pelepasan Karbon: Rp 2.071.071.000
    • Kerugian Ekonomi Lingkungan: Rp 51.280.000.000
    • Peningkatan Sedimentasi: Rp 175.549.263
    • Penghitungan Run-Off: Rp 4.799.309.140

Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

KLH juga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terhadap PT North Sumatra Hydro Energy, dengan nilai sengketa Rp 22.544.302.500. Petitum gugatan ini belum dapat ditampilkan.

Advertisement

Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terhadap PT Agincourt Resources. Sidang perdana untuk kedua gugatan di PN Jakarta Selatan ini juga dijadwalkan pada Selasa (3/2).

Petitum Gugatan terhadap PT Agincourt Resources:

Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi sebesar Rp 200.994.112.642 dari PT Agincourt Resources atas dugaan perusakan lingkungan hidup. Berikut petitum lengkapnya:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perusakan lingkungan hidup.
  3. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp 200.994.112.642 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 25.246.090.500 dengan tahapan pemulihan pengajuan proposal kepada Penggugat yang berisi: Lokasi pemulihan, Luas objek pemulihan, Komponen lingkungan yang dipulihkan, Standar pulih dan cara pemulihan, Jadwal dan lama kegiatan pemulihan, Rencana biaya termasuk biaya pengawasan, Manajemen pelaksanaan, Target capaian, dan Teknik dan jadwal pemantauan. Pelaksanaan pemulihan oleh Tergugat harus disertai laporan perkembangan setiap 6 bulan sekali.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sebagai informasi, PT Multi Sibolga Timber, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Sumatera Utara. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin ketiga perusahaan tersebut.

Advertisement