Berita

KIP Putuskan Salinan Ijazah Jokowi Terbuka, KPU Diperintahkan Berikan Informasi

Advertisement

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka. Keputusan ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan informasi terkait dokumen tersebut kepada pemohon.

Pembacaan putusan tersebut digelar di ruang sidang 2 KI gedung KIP pada Selasa (13/1/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, didampingi Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin. Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir langsung dalam persidangan.

Kabulkan Gugatan Pemohon

Gugatan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi, dengan KPU sebagai pihak tergugat. KIP mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Bonatua.

Dalam amar putusannya, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 adalah informasi yang terbuka.

“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Advertisement

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” imbuhnya.

Perintah KPU

Lebih lanjut, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi mengenai salinan ijazah Jokowi tersebut kepada pemohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelas Handoko.

Sebelumnya, Bonatua Silalahi menyebutkan bahwa ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan oleh KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia kemudian mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI telah menyembunyikan informasi publik.

Advertisement