Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, yang kini resmi berganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Keputusan ini diambil setelah permohonan serupa sebelumnya sempat ditolak.
Proses Pengajuan dan Persidangan
Permohonan ganti nama ini didaftarkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Pemohon tercatat sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purbaya. Sidang perdana dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang kedua dilanjutkan pada Rabu, 14 Januari 2026, yang beragendakan perbaikan permohonan dan pembuktian dari pihak pemohon.
Amar Putusan Pengadilan
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa perkara ini diputus pada Rabu, 21 Januari 2026. Majelis Hakim menetapkan lima poin dalam amar putusannya. “Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” ujar Aris Gunawan saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut, Aris merinci poin ketiga hingga kelima. “Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima,” tambahnya.






