Solo – Gelar kebangsawanan KGPH Purbaya kini secara resmi berganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perubahan nama ini telah diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo.
Proses Perubahan Nama Sesuai Putusan Pengadilan
Perubahan nama tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang menetapkan perubahan dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas. Saat dikonfirmasi, PB XIV Purbaya menyatakan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ya sesuai ini aturan,” ujar Purbaya, Kamis (12/2/2026), saat ditanya mengenai dasar perubahan namanya.
Ia menambahkan bahwa kunjungannya ke Dispendukcapil adalah untuk memproses administrasi kependudukan sebagai hak setiap warga negara. “Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. (Lega?) Nggak lah, ya kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan,” jelasnya.
Dasar Hukum Perubahan Nama
Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut didasarkan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut mengatur mengenai hak setiap penduduk untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perubahan nama.






