Ketua Bidang Ekonomi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Aizzudin Abdurrahman atau yang akrab disapa Gus Aiz, membantah keras menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi berbagai bukti yang menguatkan dugaan tersebut, termasuk indikasi aliran dana kepada Gus Aiz.
KPK Tegaskan Punya Bukti Aliran Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya memiliki keterangan dan bukti-bukti lain yang mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut. “Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain, yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan konfirmasi mendalam melalui pemeriksaan berbagai saksi dan bukti elektronik terkait kasus korupsi kuota haji. Dari rangkaian bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik KPK menemukan adanya indikasi aliran dana yang mengarah kepada Gus Aiz. “Kepada yang bersangkutan (adanya aliran dana),” tegas Budi.
Gus Aiz Bantah Terima Dana Usai Diperiksa
Gus Aiz sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa (13/1/2026). Usai pemeriksaan, ia secara tegas membantah menerima aliran dana sepeser pun yang berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji yang kini menjerat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee…. Nggak tahu juga ya, ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” kata Gus Aiz saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan jatah 221 ribu jemaah haji pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan di era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait penetapan tersangka tersebut.






