Berita

Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman Bantah Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, yang akrab disapa Gus Aiz, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang juga menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Gus Aiz dengan tegas membantah adanya aliran dana yang diterimanya terkait kasus tersebut.

Gus Aiz Membantah Terima Aliran Dana

Saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026), Gus Aiz menyatakan, “Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee… Nggak tahu juga ya ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU).”

Meskipun telah memberikan bantahan, Gus Aiz enggan merinci lebih lanjut mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK kepadanya. Ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak penyidik yang berwenang. “Aduh itu yang berwenang beliau beliau itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau aja. Ya tanya sama beliau-beliaulah,” tuturnya.

PBNU Diminta Lakukan Introspeksi

Usai menjalani pemeriksaan dan menyampaikan bantahannya, Gus Aiz turut menyerukan agar PBNU melakukan muhasabah atau introspeksi diri. Ia menekankan pentingnya mengakhiri konflik-konflik internal yang dianggap tidak perlu.

“Insyaallah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahah, apa pun, dan ini menjadi muhasabah, introspeksi untuk semuanya,” ungkap Aiz. Ia menambahkan, “(Khususnya) Ya pengurus Nahdlatul Ulama lah cukup sudah kemarin rame seperti itu dan seterusnya ada kepentingan besar yaitu umat, organisasi, bangsa dan negara.”

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Aiz

Sebelumnya, KPK memang membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (13/1), menyatakan bahwa KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Gus Aiz.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang Budi.

Advertisement

Budi juga mengklarifikasi bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari itu difokuskan pada kapasitasnya sebagai individu, bukan sebagai perwakilan organisasi PBNU.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan di era Yaqut ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement