Berita

Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK, Hinca Pandjaitan: Tak Ada Pejabat yang Kebal Pengawasan

Advertisement

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. Anggota Komisi III DPR sekaligus Kapoksi Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, menekankan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus direspons secara terbuka.

“Kami kemarin sudah melakukan dialog itu dan saya kira itu tugas fungsi kami untuk mengingatkan semua pihak agar tetap di relnya. Bila ada pengaduan dari masyarakat dari MKMK ke MKMK, tentu harus direspons itu dengan baik karena itulah suara masyarakat,” ujar Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Hinca menegaskan tidak ada pihak yang kebal dari pengawasan. Menurutnya, semua pejabat publik dapat diawasi dan dikoreksi sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.

  • “Jadi tidak ada yang kebal, tidak ada yang tidak tersentuh, semuanya bisa diawasi, bisa dikoreksi. Begitulah kekuasaan, checks and balances. Tidak boleh merasa menang sendiri, merasa menguasai sendiri, merasa memonopoli sendiri, tidak,” tegasnya.
  • “Semua sekarang kinerja pejabat publik terbuka transparan di mata masyarakat dan ruang untuk itu ada, masyarakat menggunakan haknya, tentu itu harus kita hormati,” sambungnya.

Ia menambahkan, Ketua MKMK sebagai terlapor harus menjelaskan pokok aduan tersebut kepada publik. Hinca meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi.

“Tinggal lihat itu di rule of the game-nya, mana do, mana don’ts ya, mana yang boleh, mana yang tidak. Karena itu publik bisa baca, ‘Oh ini kan nggak boleh, kenapa kau buka, begitu’. Nah sekarang dia harus menjelaskan kepada publik tentang laporan itu. Biarkan dia yang menjawab dan kita tunggu itu,” tuturnya.

Advertisement

Sebelumnya, Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan aduan terhadap Palguna kepada MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Formasi menilai sikap dan tindakan Palguna telah melampaui batas kepatutan etis jabatan.

“Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman,” bunyi keterangan resmi Formasi, Sabtu (21/2).

Dihubungi terpisah, Palguna sempat mengira laporan tersebut salah alamat karena menyebutkan ‘hakim konstitusi’. Namun, ia menyatakan siap menghadapi laporan tersebut.

“Kemarin saya memang sudah menerima kabar ini dari Sekretariat. Namun, karena konon yang dilaporkan ‘hakim konstitusi’ I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat,” kata Palguna. “Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan,” tuturnya.

Advertisement