Jakarta – Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) resmi melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, kepada MKMK. Aduan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilakukan oleh Palguna.
Poin-poin Aduan Formasi
Dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026), Formasi menilai sikap dan tindakan Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis. Formasi menyoroti adanya kecenderungan personalisasi otoritas yang dinilai tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman.
Beberapa poin utama aduan Formasi meliputi:
- Pemberian komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, khususnya Badan Legislatif DPR RI, di luar forum resmi. Salah satu bukti yang dilampirkan adalah pernyataan revisi UU MK sebagai ‘gangguan terbesar dalam sejarah’ dalam diskusi daring pada Mei 2024.
- Pelanggaran prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Tindakan ini dinilai tidak etis karena dilakukan sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final.
- Penggunaan pernyataan emosional seperti ‘hati saya remuk’ saat menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi. Formasi berpendapat hal tersebut tidak objektif dan tidak sesuai dengan perannya sebagai penjaga etik.
- Ketegangan pada Februari 2026 ketika Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat bersama DPR.
Formasi juga mengingatkan kembali mengenai pemeriksaan Palguna oleh Dewan Etik pada tahun 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan rekam jejak integritasnya.
Tuntutan dan Tanggapan
FORMASI menuntut MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini secara menyeluruh dan transparan. Selain itu, mereka meminta MKMK memberikan sanksi yang adil demi menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.
“Seorang Ketua MKMK dituntut menunjukkan integritas moral yang tak tercela dan kedewasaan etik yang konsisten. Kami melihat adanya pola perilaku yang justru berisiko mereduksi standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi,” ujar perwakilan Formasi.
Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut pada 18 Februari 2026. “Sudah diterima Sekretariat MKMK. Tanggal 18 Februari,” ujar Fajar.
Palguna Buka Suara
Menanggapi laporan tersebut, I Dewa Gede Palguna awalnya mengira laporan itu salah alamat karena mengira yang dilaporkan adalah hakim konstitusi. “Kemarin saya memang sudah menerima kabar ini dari Sekretariat. Namun, karena konon yang dilaporkan ‘hakim konstitusi’ I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat,” kata Palguna saat dihubungi terpisah.
Meskipun demikian, Palguna menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya, termasuk mengenai dugaan pelanggaran etik. “Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan,” tuturnya.





