Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan suap. Keduanya dinilai telah mencoreng kehormatan institusi peradilan.
MA Kecewa, Hakim Tersangka Suap Cederai Harkat Martabat
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan kekecewaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). “Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Yanto.
Yanto menambahkan, tindakan kedua hakim tersebut melanggar komitmen MA untuk menjaga integritas. Ironisnya, kasus suap ini terjadi tak lama setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan. “Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tutur Yanto.
MA Dukung Penuh Proses Hukum KPK
Mahkamah Agung menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA tidak akan menghalangi upaya penegakan hukum terhadap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan,” tegas Yanto.
Sebagai langkah awal, Ketua MA telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya. Keduanya terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan jika terbukti bersalah.
Daftar Tersangka Suap Pengurusan Sengketa Lahan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penangkapan terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Berikut adalah daftar identitas para tersangka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Diduga, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan perkara sengketa lahan tersebut. Pihak PT KD kemudian diduga menyepakati pembayaran senilai Rp 850 juta.






