Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru, Penyesuaian Berjalan Sambil Proses

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya siap menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa proses penyesuaian di internal KPK akan berjalan secara bertahap.

Penyesuaian Internal KPK

“Nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” ujar Setyo di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (6/1/2026). Prinsipnya, kata Setyo, KPK akan menjalankan kedua undang-undang baru tersebut secara konsekuen. Ia menambahkan bahwa kajian mendalam mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru telah dilakukan oleh Biro Hukum KPK.

“Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum,” ungkapnya. Setyo menegaskan bahwa tidak ada kekhawatiran dalam penerapan aturan hukum yang baru ini. Ia menekankan komitmen KPK untuk menjalankan KUHP dan KUHAP baru.

“Ya saya kira soal kekhawatiran nggak ada, itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” tuturnya.

Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

KUHAP dan KUHP baru mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap untuk menerapkan kedua undang-undang tersebut.

Advertisement

Supratman menjelaskan bahwa jika terdapat kasus yang sedang diusut ketika terjadi perubahan undang-undang, maka aturan yang akan digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi pihak yang terkait. “Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).

Ia juga menyebutkan bahwa Surat Edaran (SE) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mahkamah Agung (MA) telah diterbitkan terkait proses penanganan perkara. Petunjuk mengenai penggunaan hukum acara yang lama juga telah dibuat oleh masing-masing instansi penegak hukum.

“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.

Advertisement