Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan keluh kesahnya di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam rapat kerja yang digelar di kompleks Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026), Setyo menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
Keterbatasan SDM dan Penanganan Perkara
Meskipun menyatakan tidak ada kendala berarti dalam penanganan perkara, Setyo Budiyanto mengakui adanya keterbatasan SDM. “Urusan penanganan perkara, dari sisi kendala, kami pastikan secara umum tidak ada. Namun, dari sisi sumber daya manusia keterbatasannya pasti ada. Jumlahnya tidak maksimal,” ujar Setyo.
Perbedaan Gaji Pegawai KPK
Selain isu SDM, Setyo juga mengangkat persoalan sistem penggajian di KPK. Ia menjelaskan adanya perbedaan gaji antara pegawai baru dan pegawai lama, serta pegawai negeri yang dipekerjakan dari instansi lain seperti kepolisian dan kejaksaan. “Dan ini juga berhubungan, salah satunya harus kami sampaikan terkait masalah sistem penggajian bagi pegawai baru dan juga bagi para pegawai negeri yang dipekerjakan, misalkan dari kepolisian dari kejaksaan,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Setyo menyatakan bahwa KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi. Ia optimis bahwa masalah disparitas gaji ini akan segera terselesaikan. “Kami harus sampaikan supaya anggota komisi III paham bahwa sekarang ada disparitas antara pegawai lama dengan pegawai baru, tapi hal ini sudah mungkin ada kabar gembira, sudah selesai, kami sudah banyak berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” ungkapnya.
Setyo berharap agar pada tahun 2026, kesenjangan gaji tersebut tidak lagi menjadi masalah. Ia meyakini penyelesaian masalah ini akan mampu memotivasi para pegawai KPK. “Mudah-mudahan untuk 2026 ini tidak ada lagi disparitas antara pegawai lama dan pegawai baru sehingga bisa memotivasi,” harapnya.






