Berita

Ketua KPK: Penanganan Perkara Murni Berdasarkan Laporan Masyarakat, Tidak Menarget Siapa Pun

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menargetkan individu atau kementerian tertentu dalam setiap penanganan perkara. Pernyataan ini merespons adanya dugaan penyinggungan nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa oleh mantan Wakil Menaker, Immanuel Ebenezer atau Noel, sebelum persidangan.

KPK Berpegang pada Fakta Persidangan

Setyo menjelaskan bahwa proses penanganan perkara di KPK murni berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima. “Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana ini-itu dan sebagainya, nggak ada. Yang kami lakukan proses penanganan perkara itu murni, ya berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima,” ujar Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Meskipun demikian, Setyo meminta agar apa yang disampaikan Noel perlu dilihat kembali konteksnya. Ia menghargai pendapat Noel yang disampaikan di luar konteks pemeriksaan persidangan. “Kalau kami melihat kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan ya, itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan itu yang paling penting gitu,” tuturnya.

“Jadi kemudian kalau kemudian adakah ada menargetkan kementerian? Nggak ada gitu,” tambah Setyo.

Advertisement

Noel Singgung Purbaya dan Partai Berinisial K

Sebelumnya, Noel menyinggung soal Purbaya Yudhi Sadewa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Ia juga sempat menyinggung adanya partai politik berinisial K yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel saat itu.

Noel mendakwa dirinya melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa penuntut umum menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dalam kasus tersebut.

Advertisement