Berita

Ketua KPK Jelaskan Penyesuaian Aturan Gratifikasi Sesuai Tren dan Nilai Rupiah

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah perubahan pada peraturan mengenai gratifikasi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan alasan di balik penyesuaian tersebut, yang disebutnya sejalan dengan tren terkini dan perubahan nilai mata uang.

Penyesuaian Nilai Batas Wajar

Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi. “Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujar Setyo di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, batas wajar gratifikasi adalah Rp 1.000.000 per pemberi. Kini, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 1.500.000. Penyesuaian ini diharapkan dapat mencegah gratifikasi berkembang menjadi tindakan suap.

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu,” jelas Setyo.

Prinsip Penolakan Gratifikasi

Setyo menegaskan bahwa prinsip utama dalam penanganan gratifikasi adalah penolakan sejak awal. Ia menyarankan agar pemberian yang berindikasi gratifikasi, terutama dari pihak yang memiliki kepentingan, sebaiknya ditolak.

Advertisement

“Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ungkapnya.

Lima Poin Perubahan Peraturan

Peraturan KPK mengenai gratifikasi yang baru mencakup lima poin perubahan utama:

  • Nilai batas wajar gratifikasi.
  • Batas waktu pelaporan gratifikasi.
  • Penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi.
  • Tindak lanjut kelengkapan pelaporan.
  • Tugas unit pengendalian gratifikasi.

Informasi mengenai perubahan terbaru ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK, @offficial.kpk, dan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Advertisement