Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, membuka Sarasehan Nasional Ke-VI di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (12/2/2026). Acara ini bertema ‘Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’. Ini merupakan sarasehan keenam yang konsisten membahas obligasi daerah, setelah sebelumnya digelar di berbagai provinsi.
Dorong Kemandirian Daerah
Mekeng menjelaskan bahwa gagasan obligasi daerah telah didorong sejak tahun 2000. Ia melihat momentum saat ini tepat, mengingat masyarakat mulai mempertanyakan peningkatan anggaran daerah yang belum berbanding lurus dengan kesejahteraan. “Masyarakat di berbagai daerah, mulai bertanya, kenapa anggaran daerah meningkat tetapi rakyat belum juga sejahtera,” kata Mekeng dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Ia mencontohkan Kabupaten Sikka, di mana APBD meningkat signifikan dari sekitar Rp 400 miliar menjadi Rp 1,2 triliun, namun kesejahteraan masyarakat belum berubah drastis. “Pertanyaannya, ke mana uang yang disetor rakyat melalui pajak? Apakah hanya dinikmati segelintir orang?” ujarnya.
Perubahan Kebijakan Transfer dan Kebutuhan PAD
Mekeng menyinggung perubahan kebijakan transfer ke daerah pasca-revisi Omnibus Law HKPD. Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya 26 persen dari penerimaan negara, kini menjadi sekitar 19 persen. “Artinya ada pengurangan sekitar 7 persen. Kalau dikalikan dengan penerimaan negara sekitar Rp 3.000 triliun lebih, maka sekitar Rp 300 triliun ditarik ke pusat,” katanya.
Kondisi ini, menurut Mekeng, menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih mandiri, salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui FPG MPR, ia gencar melakukan sosialisasi pentingnya alternatif pembiayaan daerah, terutama obligasi daerah.
Payung Hukum untuk Menarik Investor
Penerbitan obligasi daerah dinilai dapat membiayai proyek produktif seperti rumah sakit, pasar induk, dan pelabuhan. Namun, Mekeng menekankan perlunya payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang. “Tanpa undang-undang, tidak akan ada investor yang mau menanamkan uangnya di obligasi daerah. Risiko terlalu besar,” ujar Mekeng, mengacu pada pengalaman Undang-Undang Surat Utang Negara (SUN) tahun 2002.
Fraksi Partai Golkar MPR RI akan menyusun naskah akademik lengkap untuk diserahkan kepada DPR RI agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Ini bukan asal omong. Kami akan serahkan naskah akademis lengkap. Nanti gong-nya di Jakarta,” tegasnya.
Persiapan Kepala Daerah dan Apresiasi
Mekeng mengingatkan kepala daerah untuk mulai mempersiapkan diri, karena penerbitan obligasi daerah memerlukan serangkaian persyaratan dari BPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau semua lolos, provinsi, kabupaten, dan kota bisa menerbitkan obligasi. Saya yakin kampung halaman kita bisa maju,” katanya.
Ia mengapresiasi Gubernur NTT, para kepala daerah, dan narasumber atas masukan penting. Ke depan, akan digelar workshop teknis untuk membahas aspek detail seperti penyusunan neraca dan proyeksi keuangan.
Respons Positif Gubernur NTT
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut positif gagasan tersebut. Ia menyatakan sarasehan ini memberikan pemahaman utuh mengenai konsep obligasi daerah. “Kami betul-betul mendapatkan informasi baru, poin baru, cara baru yang mungkin selama ini hanya kami dengar sepintas,” kata Emanuel.
Bagi NTT, obligasi daerah adalah kebutuhan untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. “Dengan pola obligasi daerah, energi dari dalam NTT sendiri, termasuk diaspora dan siapa saja yang mencintai NTT, bisa terlibat membangun daerah ini,” ujarnya.
Emanuel meyakini, dengan tata kelola yang baik dan transparan, obligasi daerah dapat menjadi solusi pembiayaan program prospektif di berbagai sektor, serta meningkatkan PAD. “Kalau selama ini kita pusing membiayai dari mana program-program yang prospektif, maka obligasi daerah bisa menjadi jawabannya,” katanya.
Ia berharap NTT dapat menjadi salah satu provinsi yang siap menerbitkan obligasi daerah jika regulasi telah terbit.
Peserta dan Narasumber
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua FPG MPR RI Andi Achmad Dara, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, serta para bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pimpinan DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan tamu undangan lainnya. Narasumber meliputi Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus, Direktur Pemeriksaan V.B BPK RI Arman Syifa, dan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Prof. Dr. Didin Fatihudin. Acara ini mendapat atensi besar dari media massa dan penggiat media sosial.






