Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera memproses pelanggaran kode etik terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Proses Etik dan Koordinasi Lembaga
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran kode etik akan diawali dengan pendalaman oleh KY. Selanjutnya, KY akan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA).
“Jadi bahwa mekanisme di dalam penanganan pelanggaran kode etik ya adalah bahwa KY akan melakukan pendalaman dan kemudian akan melakukan rekomendasi kepada MA (Mahkamah Agung) ya,” ujar Abhan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Abhan menambahkan, KY akan berkoordinasi erat dengan KPK dalam proses pemeriksaan kedua hakim PN Depok tersebut. Koordinasi serupa juga akan dilakukan dengan MA terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
“Kalau itu rekomendasi dari KY adalah sanksi berat misalnya pemberhentian dengan tidak hormat ya, maka KY bersama MA membentuk namanya Majelis Kehormatan Hakim. Jadi nanti KY dan MA yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan,” jelas Abhan.
Kronologi Kasus Suap Sengketa Lahan
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.
Dalam kasus ini, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta. Berbekal uang suap tersebut, Bambang disebut menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Daftar Tersangka
Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD






