Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinan mendalam atas terjaringnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY menyoroti ironi kasus ini terjadi di saat pemerintah tengah berupaya meningkatkan kesejahteraan para hakim.
“Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Abhan menambahkan bahwa KY akan segera memproses pemeriksaan etik terhadap kedua hakim tersebut. Koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) juga akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
“Tentu dengan kejadian ini kami tentu akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik. Karena sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim,” jelas Abhan.
Sebelumnya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diamankan KPK melalui OTT pada Kamis (5/2/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.
Dalam kasus ini, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan sengketa lahan tersebut. Pihak PT KD yang menjadi salah satu pihak dalam sengketa hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar bagi Ketua PN Depok untuk menerbitkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD






