Berita

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Suap Pengurusan Lahan Kilat

Advertisement

Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga menerima suap untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.

Kronologi Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok

Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan tersebut. PT KD kemudian mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun, hingga Februari 2025, permintaan tersebut belum juga dikabulkan oleh pengadilan.

Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok pada bulan yang sama. Dalam situasi tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga memerintahkan Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk bertindak sebagai perantara.

“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar Juru Bicara KPK, Asep, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (06/02/2026).

Permintaan Fee dan Kesepakatan

Pimpinan PN Depok tersebut kemudian menitipkan perintah kepada Yohansyah untuk menemui perwakilan PT KD terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar. Yohansyah lalu bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD. Pihak PT KD menyatakan keberatan atas besaran nilai tersebut.

“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” jelas Asep.

Advertisement

Kesepakatan tersebut akhirnya mempercepat proses eksekusi lahan sesuai permintaan PT KD. Ketua PN Depok I Wayan Eka kemudian mengeluarkan penetapan pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.

Proses Penyerahan Uang Suap

Setelah eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan oleh Yohansyah, Berliana Tri Ikusuma memberikan uang senilai Rp 20 juta kepada Yohansyah. Kemudian, pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta.

“Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank,” ungkap Asep.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (05/02/2026). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement