Berita

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka KPK Terkait Sengketa Lahan, Uang Rp 850 Juta Disita

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Kelima tersangka tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026) malam, tim KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 850 juta yang diduga merupakan bagian dari suap. Uang tersebut ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam dari tersangka Yohansyah Maruanaya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa praktik penyimpanan uang hasil kejahatan dengan cara yang tidak biasa ini menunjukkan adanya tren baru di kalangan pelaku korupsi. “Jadi ini, ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung uangnya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Rincian Tersangka dan Peran Masing-masing

Kasus ini bermula ketika putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan, namun permintaan tersebut belum dikabulkan hingga Februari 2025.

Di waktu yang bersamaan, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Menanggapi situasi ini, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya untuk bertindak sebagai perantara.

Advertisement

Yohansyah kemudian berkomunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD. Wayan Eka diduga memerintahkan Yohansyah untuk meminta uang senilai Rp 1 miliar dari PT KD sebagai imbalan percepatan penanganan eksekusi lahan.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.

Pihak PT KD, melalui Berliana Tri Kusuma, menyatakan keberatan atas permintaan fee sebesar Rp 1 miliar. Akhirnya, tercapai kesepakatan untuk memberikan fee senilai Rp 850 juta.

Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement