Berita

Kesepakatan DPR dan Pemerintah: Layanan BPJS PBI Tetap Jalan, Dibayar 3 Bulan ke Depan

Advertisement

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi. Salah satu poin krusial yang disetujui adalah pembayaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS yang akan ditanggung pemerintah selama tiga bulan ke depan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Lima Poin Kesepakatan Perbaikan Tata Kelola Jaminan Sosial

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan DPR lainnya, Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan komitmen bersama. “DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk melakukan pengecekan Desil dengan data pembanding terbaru. Optimalisasi anggaran APBN yang telah dialokasikan juga menjadi fokus, dengan penekanan pada ketepatan sasaran dan akurasi data.

“Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” jelas Dasco lebih lanjut.

Sosialisasi dan Perbaikan Ekosistem Jaminan Kesehatan

Hasil rapat juga mencakup kesepakatan agar BPJS Kesehatan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi. Hal ini penting terutama jika terjadi penonaktifan kepesertaan bagi peserta PBI dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dari pemerintah daerah.

Advertisement

“Keempat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda,” kata Dasco.

Poin terakhir dari kesepakatan ini adalah komitmen berkelanjutan untuk perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi, menuju terciptanya satu data tunggal yang akurat dan terpadu.

“Kelima, DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal,” pungkas Ketua Harian Gerindra tersebut.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan iuran dan meningkatkan efektivitas pengelolaan jaminan sosial di Indonesia.

Advertisement