MALUKU TENGGARA – Seorang pria berinisial SR (38) di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, ditangkap polisi setelah membakar sebuah musala yang masih dalam tahap pembangunan. Tindakan pembakaran ini diduga dipicu rasa kesal dari pelaku.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menyatakan bahwa pelaku telah berhasil diamankan. “Telah menangkap pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang direncanakan akan difungsikan sebagai musala,” ujar Rian Suhendi, Jumat (20/2/2026).
Peristiwa pembakaran terjadi di Ohoi atau Desa Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Begitu menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Rian.
Api Berhasil Dipadamkan Warga
Menurut Rian, api sempat membakar bagian belakang bangunan musala. Namun, kesigapan warga sekitar berhasil memadamkan api sebelum meluas.
“Api sempat membakar bagian belakang bangunan tapi berhasil dipadamkan berkat kesigapan warga sekitar. Kebakaran pun tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa,” bebernya.





