Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang telah menetapkan Kepala Desa Sidamukti berinisial KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. KI diduga menyalahgunakan dana Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa KI.
“Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti,” ujar Hansen kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Tersangka KI diduga menyalahgunakan dana desa serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk kepentingan pribadi selama tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan perhitungan Inspektorat dan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta,” jelas Hansen.
Hingga kini, modus operandi tersangka dalam menyalahgunakan dana desa tersebut masih didalami oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka terus dilakukan.
Status Penahanan Tersangka
Mengenai status penahanan, Hansen mengklarifikasi bahwa hingga Rabu ini, belum ada petunjuk atau arahan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka KI. Namun, statusnya telah resmi beralih dari saksi pelapor menjadi tersangka.
“Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini, kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka,” pungkasnya.






