Berita

Kepala BNN: Vape Disusupi Narkoba Sangat Berbahaya, Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Advertisement

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti maraknya penyalahgunaan vape atau rokok elektrik yang kini disusupi narkoba. Ia menegaskan bahwa fenomena ini sangat berbahaya dan membantah narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok.

Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Pernyataan ini disampaikan Suyudi saat membuka diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) mengenai Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026). Ia secara tegas menyatakan bahwa klaim vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti secara ilmiah.

“Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” kata Suyudi dalam paparannya. “Alih-alih sebaliknya, produk ini justru membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya,” sambungnya.

Bahaya Kandungan Kimia dalam Likuid Vape

Suyudi menjelaskan bahwa cairan atau likuid vape merupakan campuran kompleks berbagai bahan kimia. Ia menekankan bahwa bahan-bahan tersebut memiliki risiko kesehatan yang signifikan, terutama bagi paru-paru.

“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau likuid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa, seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru,” ujarnya.

Bandar Narkoba Manfaatkan Vape sebagai Kamuflase

Lebih mengkhawatirkan lagi, Suyudi mengungkapkan bahwa para bandar narkoba kini mulai memanfaatkan vape untuk mengedarkan narkotika.

“Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (new psychoactive substances) yang jelas ini sangat berbahaya,” tegas Suyudi.

Advertisement

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan bahwa vape telah menggantikan alat hisap narkoba konvensional seperti bong.

“Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah,” jelas Suyudi. “Kesannya lagi ngerokok elektrik biasa, apalagi wangi, jadi tidak ketahuan. Ternyata isinya narkotika, bisa sabu cair, etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” sambungnya.

Perlunya Regulasi Ketat

Menyikapi fenomena ini, Suyudi menekankan perlunya keberanian dan dukungan regulasi yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan vape. Ia juga menyinggung praktik pelarangan vape yang telah diterapkan di berbagai negara.

“Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” ujarnya.

Selain isu vape, BNN juga menyoroti penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink. Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama merumuskan regulasi yang ketat guna mengatasi kedua fenomena tersebut.

Advertisement