Seekor gajah Sumatera ditemukan mati mengenaskan tanpa kepala di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyatakan tengah memburu jaringan pelaku kejahatan satwa liar yang diduga bertanggung jawab atas kematian gajah tersebut.
Perburuan Jaringan Pemburu
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen lembaganya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan satwa liar. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya,” ujar Dwi Januanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/2/2026), dilansir Antara.
Ia menambahkan, “Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa.” KLHK mengintensifkan upaya penegakan hukum untuk membongkar jaringan perburuan satwa yang dilindungi ini.
Temuan Bangkai Gajah
Gajah yang ditemukan mati tanpa gading tersebut berada di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Kabupaten Pelalawan. Lokasi penemuan berada di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
Kematian gajah berjenis kelamin jantan ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau pada Senin (2/2). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan gajah tersebut diperkirakan berumur di atas 40 tahun dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan medis dan bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat. Dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak, yang memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Upaya Penegakan Hukum
Dwi Januanto memastikan bahwa sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum KLHK memfokuskan upaya pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar yang terorganisir.
Langkah ini dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi intensif lintas instansi. Tim Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum KLHK kembali ke lokasi kejadian untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses penegakan hukum.
KLHK juga sedang meminta keterangan dari PT RAPP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa di area konsesi mereka.






