Kementerian Pertanian (Kementan) membantah keras tudingan fitnah terkait dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar yang melibatkan mantan pejabatnya, Indah Megahwati. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.
Klaim Fitnah Dibantah dengan Bukti Audit
Arief menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar opini atau narasi sepihak. “Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya pada Senin, (26/1/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari pengakuan pejabat bawahan Indah Megahwati, Deni, yang secara gamblang membeberkan modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp 10 miliar. Pengakuan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan. Audit ini menemukan adanya proyek fiktif dengan total nilai mencapai Rp 27 miliar. Nilai ini berpotensi bertambah seiring munculnya pengaduan dari pihak lain yang mengaku tidak menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya skema proyek fiktif yang sistematis.
Proses Hukum Berlanjut ke Kejaksaan
Selain Indah Megahwati dan Deni, pejabat bawahan lain yang membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima Rp 10 miliar juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini kini tengah diproses di Polda Metro Jaya. Berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21.
Arief menambahkan bahwa penanganan perkara masih terus berkembang. Pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk terus dilakukan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta hukum.
“Kami menghimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” kata Arief.
Langkah Tegas Menteri Pertanian
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah secara terbuka mengungkap dugaan praktik ini sebagai bagian dari upaya membersihkan Kementan dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp 27 miliar dan sudah terealisasi Rp 10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Amran pada Senin (9/6/2025).
Amran juga mengungkap bahwa oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan. Dua pejabat internal Kementan telah diberhentikan dan menjalani proses hukum. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.
Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.






