Berita

Kemensos dan DPR Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Manusia di Batam

Advertisement

Batam – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan kerja ke Shelter Santa Theresia di Batam pada Minggu, 22 Februari 2026. Tinjauan ini difokuskan pada layanan perlindungan bagi korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, kedua lembaga juga memastikan optimalisasi Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sentra layanan terpadu.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, didampingi oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTSKPO) Kemensos RI, Rachmat Koesnadi. Rombongan meninjau langsung proses rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, serta mekanisme perlindungan yang diberikan kepada para korban di shelter.

Dalam dialog dengan pengelola dan pendamping, Marwan Dasopang menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. “Kami mengapresiasi dedikasi pengelola shelter dan para pendamping yang membantu pemulihan korban. Kami berharap keberadaan LKS bisa ada di setiap wilayah agar korban mendapatkan perlindungan yang cepat dan layak,” ujar Marwan dalam keterangan tertulisnya.

Optimalisasi RPTC Tanjungpinang sebagai Sentra Layanan

Direktur RSTSKPO Kemensos, Rachmat Koesnadi, menjelaskan bahwa penguatan layanan juga dilakukan melalui optimalisasi RPTC Tanjungpinang. Fasilitas ini kini telah ditingkatkan statusnya menjadi sentra milik Kemensos di wilayah perbatasan.

Advertisement

“RPTC Tanjungpinang telah di-upgrade menjadi sentra yang menjadi tempat penerimaan warga negara Indonesia deportasi sekaligus penanganan awal bagi kelompok rentan sebelum dirujuk ke layanan lanjutan,” jelas Rachmat. Ia menambahkan bahwa peningkatan status ini memungkinkan layanan yang lebih komprehensif, mencakup asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan psikososial, hingga fasilitasi reunifikasi keluarga dan rujukan program pemberdayaan.

Pada kesempatan yang sama, Kemensos bersama Komisi VIII DPR RI juga menyalurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp 24.000.000 kepada 10 penerima manfaat. Selain itu, disalurkan pula Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp 3.175.000.

Melalui kunjungan kerja ini, Kemensos dan Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sistem perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan dan TPPO, terutama di wilayah perbatasan.

Advertisement