— JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan gratifikasi di seluruh jajarannya. Langkah ini diwujudkan dengan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang tersebar di 845 satuan kerja (satker) di bawah kementerian tersebut.

Pembentukan UPG ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham untuk memberantas praktik penyuapan dan menjaga integritas. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti, menyampaikan hal ini dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026).

Ika Yusanti berharap pedoman mengenai gratifikasi yang telah disusun oleh Kemenkumham dapat selaras dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK,” ujar Ika dalam paparannya.

Pembentukan UPG ini merupakan implementasi dari pedoman yang telah disusun tersebut. “Maka pada hari ini kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lima unit eselon satu dan 178 satuan kerja imigrasi, 662 satuan kerja pemasyarakatan. Dan inilah momen yang sangat penting untuk kita senantiasa membangun komitmen dan membangun kebersamaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ika menekankan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab internal kementerian. Ia juga melibatkan para mitra kerja, termasuk vendor, konsultan, hingga agen travel. “Seperti yang kami sampaikan bahwa pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami akan melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia barang dan jasa, mungkin juga kalau rekan-rekan dari imigrasi itu ada vendor travel, agen travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai kewajiban moral, mempunyai tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan bersama harus sukses dan selamat,” ungkap dia.

Menurut Ika, ukuran keberhasilan suatu pekerjaan tidak hanya dilihat dari penyelesaiannya semata. Ukuran sukses yang sesungguhnya adalah apabila pekerjaan tersebut selesai tepat waktu, memiliki kualitas yang baik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel tanpa menimbulkan persoalan hukum. “Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan. Namun ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan yang kedua, sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” ucap dia.