Berita7 — JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan gratifikasi di seluruh jajaran. Langkah konkret yang diambil adalah pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di 845 satuan kerja (satker) di bawah kementerian tersebut.
Pembentukan UPG ini merupakan bagian dari penyusunan pedoman gratifikasi yang telah ditetapkan Kemenkumham, dengan bimbingan dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti, menyampaikan bahwa pedoman yang disusun diharapkan selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK.
“Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK,” ujar Ika Yusanti dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Ika menjelaskan bahwa pembentukan UPG ini mencakup lima unit eselon I, 178 satuan kerja imigrasi, dan 662 satuan kerja pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa momen ini sangat penting untuk membangun komitmen dan kebersamaan dalam pemberantasan gratifikasi.
Lebih lanjut, Ika menyatakan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab internal kementerian, melainkan juga melibatkan mitra kerja. Pihak-pihak seperti vendor penyedia barang dan jasa, agen travel, hingga konsultan diharapkan turut serta bertanggung jawab.
“Seperti yang kami sampaikan bahwa pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami akan melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia barang dan jasa, mungkin juga kalau rekan-rekan dari imigrasi itu ada vendor travel, agen travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai kewajiban moral, mempunyai tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan bersama harus sukses dan selamat,” ungkapnya.
Menurut Ika, ukuran keberhasilan suatu pekerjaan tidak hanya dilihat dari penyelesaiannya, tetapi juga dari akuntabilitas dan ketiadaan masalah hukum yang timbul. Ia menekankan pentingnya penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu, tepat kualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan. Namun ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan yang kedua, sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” tutupnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.