Berita

Kemenkes Kirim 513 Tenaga Kesehatan untuk Pulihkan Layanan di Daerah Terisolir Sumatera

Advertisement

Jakarta – Bencana hidroklimatologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera meninggalkan tantangan pemulihan yang berat, terutama di daerah terisolir akibat kerusakan infrastruktur. Akses perjalanan yang panjang menuju desa-desa terdampak di kawasan pedalaman semakin mempersulit upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Untuk mempercepat proses pemulihan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) sejak awal Januari 2026. Satgas ini bertugas mengoordinasikan agenda pemulihan lintas kementerian dan lembaga (K/L). Perkembangan pelaksanaan tugas dilaporkan secara berkala melalui daily brief Kepala Pos Komando (Kaposko) Satgas PRR kepada Ketua Satgas, Tito Karnavian.

Dalam laporan kegiatan 18 K/L pada Kamis (29/1) dan Jumat (30/1), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan upaya signifikan. Kemenkes mengerahkan 513 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) untuk menjangkau daerah terisolir di wilayah bencana. Mereka tergabung dalam Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) angkatan ke-3 dan ditugaskan memberikan layanan kesehatan di pos pengungsian, puskesmas, serta rumah sakit di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Para nakes dan named juga membantu pembangunan puskesmas moduler sebagai pengganti fasilitas kesehatan yang rusak berat. Hal ini dilakukan untuk menggantikan Puskesmas Lokop di Aceh Timur yang hancur dan Puskesmas Jambur Lak Lak di Aceh Tenggara yang mengalami kerusakan berat. Tim TCK juga mengerjakan instalasi 20 unit sumur bor di sejumlah puskesmas di berbagai daerah, termasuk Aceh Tamiang (1 unit), Aceh Timur (4 unit), Bireuen (2 unit), Aceh Utara (8 unit), Langsa (2 unit), Pidie Jaya (1 unit), serta Tapanuli Tengah (3 unit).

Perbaikan sarana transportasi kesehatan juga menjadi fokus penanganan. Sebanyak 16 unit ambulans di Aceh dan delapan unit ambulans di Sumatera Utara tengah dalam proses perbaikan akibat terdampak bencana.

Advertisement

Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan alat dan layanan kesehatan, Menteri Kesehatan pada 26 Januari 2026 menerbitkan keputusan yang memperbolehkan pemanfaatan sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/52/2026, yang ditujukan untuk mendukung percepatan pemulihan layanan kesehatan pascabencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota kini dapat segera memanfaatkan sisa dana BOK 2025 untuk memenuhi berbagai kebutuhan strategis pemulihan layanan kesehatan di wilayah terdampak.

Kepala Pos Komando Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal, menilai kebijakan tersebut sangat membantu pemerintah daerah. “Kepmenkes ini mempercepat pemenuhan kebutuhan alat dan layanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Safrizal, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Advertisement