Berita

Kemenimipas Selaraskan Hukum Keimigrasian dengan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Pencegahan

Advertisement

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) siap menyelaraskan hukum keimigrasian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyelarasan ini mendorong transformasi pendekatan hukum keimigrasian dari yang semula represif menjadi lebih preventif, strategis, dan berbasis risiko.

Transformasi Pendekatan Hukum Keimigrasian

Menteri Agus menjelaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum keimigrasian yang lebih adaptif, proporsional, berbasis risiko, serta selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional dan dinamika global. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Selasa (3/2/2026).

Fokus utama penyesuaian terletak pada norma pidana dan sanksi, pergeseran pendekatan pemidanaan, serta sinkronisasi prosedur penyidikan dan penindakan. Menteri Agus menegaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan mengedepankan Penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Secara operasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dan terus memperkuat penegakan hukum keimigrasian melalui operasi mandiri, penguatan pemeriksaan TPI, peningkatan fungsi intelijen, pengawasan, serta koordinasi lintas aparat penegak hukum,” ujar Menteri Agus.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) juga telah melakukan sosialisasi proses hukum yang berkiblat pada KUHP dan KUHAP baru kepada jajaran di bawahnya. Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, Ditjenim sedang menyusun naskah akademik perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Advertisement

Penguatan Kapasitas dan Fungsi Pengawasan

Menteri Agus menyadari bahwa perubahan ini menuntut penegakan hukum keimigrasian yang efektif, proporsional, dan berkeadilan. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur serta optimalisasi fungsi pengawasan dan intelijen sebagai bagian integral dari transformasi penegakan hukum keimigrasian.

Pendekatan berbasis risiko dan penguatan fungsi intelijen merupakan upaya Kemenimipas dalam meningkatkan perlindungan terhadap warga negara dan orang asing. Hal ini sekaligus bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum serta rasa aman di tengah masyarakat.

Melalui transformasi ini, Kemenimipas diharapkan dapat menghadirkan sistem keimigrasian yang profesional, humanis, dan responsif terhadap dinamika hukum nasional serta tantangan global.

Advertisement