— JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dalam memperkuat upaya pencegahan praktik gratifikasi di seluruh jajarannya. Langkah konkret ini diwujudkan dengan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang akan tersebar di 845 satuan kerja (satker) di bawah naungan kementerian tersebut.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Ika Yusanti, menyampaikan komitmen ini dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026). Ia menekankan pentingnya penyusunan pedoman gratifikasi yang selaras dengan ketentuan yang berlaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK,” ujar Ika dalam paparannya.

Pembentukan UPG di 845 satker ini merupakan implementasi dari pedoman yang telah disusun tersebut. Ika merinci bahwa UPG akan dibentuk di lima unit eselon satu, 178 satuan kerja imigrasi, dan 662 satuan kerja pemasyarakatan. Menurutnya, momen ini sangat penting untuk membangun komitmen dan kebersamaan dalam upaya pencegahan gratifikasi.

Lebih lanjut, Ika menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya menjadi tanggung jawab internal kementerian, melainkan juga melibatkan para mitra kerja. Pihak-pihak seperti vendor penyedia barang dan jasa, agen travel, hingga konsultan juga memiliki kewajiban moral dalam memastikan setiap pekerjaan berjalan sukses dan terhindar dari masalah hukum.

“Seperti yang kami sampaikan bahwa pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami akan melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia barang dan jasa, mungkin juga kalau rekan-rekan dari imigrasi itu ada vendor travel, agen travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai kewajiban moral, mempunyai tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan bersama harus sukses dan selamat,” ungkap dia.

Ika menambahkan bahwa ukuran keberhasilan suatu pekerjaan tidak semata-mata diukur dari penyelesaiannya saja. Menurutnya, pekerjaan yang sukses adalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, selesai tepat waktu, dan memiliki kualitas yang baik, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan. Namun ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan yang kedua, sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” ucap dia.