Berita

Kemendikdasmen Rilis Surat Edaran SPMB 2026/2027: Ini Tahapan dan Jalur Penerimaan Murid Baru

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pengumuman resmi mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, yang memuat panduan lengkap mengenai tahapan dan jalur penerimaan.

Tahapan SPMB 2026/2027

Proses SPMB 2026/2027 dibagi menjadi tiga tahapan utama: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pasca Pelaksanaan.

A. Tahap Perencanaan

Pada tahap ini, Pemerintah Daerah memiliki beberapa tugas penting:

  • Memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menghitung daya tampung dan menetapkan wilayah penerimaan murid baru secara cermat. Perhitungan ini harus mempertimbangkan sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung satuan pendidikan.
  • Menetapkan petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026. Keputusan ini kemudian disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat.
  • Melakukan sosialisasi petunjuk teknis SPMB secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan dimulai.
  • Mempertimbangkan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.

B. Tahap Pelaksanaan

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 akan melalui empat jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Pendaftaran akan dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Advertisement

Dalam pelaksanaan jalur prestasi, terdapat dua kategori:

  • Prestasi Akademik: Dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.
  • Prestasi Non-Akademik: Meliputi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah ini tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi kesiswaan intra pada satuan pendidikan umum maupun keagamaan, seperti OSIS, Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra resmi lainnya.

C. Tahap Pasca Pelaksanaan

Pemerintah Daerah diminta untuk:

  • Memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan lain yang masih memiliki daya tampung. Penyaluran dapat diarahkan ke satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat, satuan pendidikan swasta, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap setiap tahapan SPMB.
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran SPMB 2026/2027 ini diharapkan menjadi panduan yang jelas bagi seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan penerimaan murid baru.

Advertisement