Berita

Kemendagri Siap Evaluasi Surat Edaran Gubernur Jabar Larang Truk Sumbu 3 AMDK

Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK. Surat edaran yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2026 ini mengatur operasional kendaraan angkutan barang muatan air minum dalam kemasan (AMDK) di wilayah Provinsi Jawa Barat. Jika terbukti tidak sejalan dengan sistem hukum yang berlaku, SE tersebut dapat dibatalkan.

Evaluasi Kebijakan Pemda

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Kemendagri, Syahid Amels, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap SE tersebut merupakan prosedur standar yang selalu dilakukan Kemendagri. “Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujar Syahid dalam sebuah acara diskusi bertajuk ‘Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik’ pada Sabtu (24/1/2026).

Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Hukum Pemerintah dan para pelaku usaha. Dalam SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, industri AMDK hanya diizinkan menggunakan kendaraan angkutan barang dengan spesifikasi tertentu. Kendaraan tersebut harus memiliki lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton untuk beroperasi di wilayah Jabar.

Kesesuaian dengan Hukum Pusat

Syahid menegaskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Peraturan yang menjadi acuan dalam permasalahan Over Dimension Over Loading (ODOL) adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional. Aturan ini mengatur pelaksanaan program zero ODOL yang dijadwalkan dimulai pada tahun 2027.

Advertisement

“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” jelas Syahid.

Peran Kemendagri dalam Harmonisasi Kebijakan

Menurut Syahid, Kemendagri bertugas mengawal peraturan daerah, termasuk Surat Edaran, agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. “Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya. Misalnya koordinasi antar dinas atau infrastruktur pendukung, bukan membuat kebijakan yang melampaui kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.

Dalam mendukung penyelesaian masalah ODOL, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk membuat aturan turunan yang mendukung kebijakan ODOL nasional. Hal ini mencakup edukasi, sosialisasi, dan pelaksanaan kampanye berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha logistik.

“Jadi, Kemendagri bertindak sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah itu sendiri. Memastikan Pemda menjadi mitra aktif dalam mencapai target Zero ODOL nasional, yang bertujuan memang untuk menciptakan transportasi di arah yang amat tertib serta berkelanjutan. Bagaimana nanti satu peraturan ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Advertisement