JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun akan tetap berjalan normal pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kedua kepala daerah tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di kedua daerah.
Langkah Cepat Jaga Keberlangsungan Pemerintahan
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).
Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah berhak melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara, sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.
Wakil Kepala Daerah Ambil Alih Tugas
Menindaklanjuti penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun, Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Surat tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Langkah ini diambil demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Hal serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati, Sudewo. Melalui radiogram yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Benni menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Lihat juga Video: Istana Prihatin Walkot Madiun dan Bupati Pati Kena OTT KPK






