Berita7 — Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintensifkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan Kemendagri pada posisi strategis untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa berbagai langkah preventif telah diimplementasikan, termasuk pembekalan mengenai pencegahan korupsi, integritas, dan wawasan kebangsaan yang diberikan kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah sejak awal pelantikan.
Untuk mengoptimalkan efektivitas pencegahan, Kemendagri menjalin sinergi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kolaborasi ini diwujudkan melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang bertujuan memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan korupsi di daerah.
Selain itu, Kemendagri juga berupaya meningkatkan efisiensi melalui optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK, serta melakukan monitoring rutin terhadap kinerja kepala daerah untuk menjauhkan mereka dari potensi tindak pidana korupsi.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan keprihatinannya atas kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Menindaklanjuti hal tersebut, Kemendagri bersama KPK berkomitmen untuk memperkuat langkah pencegahan dengan melakukan kunjungan ke berbagai daerah.
Salah satu upaya konkret baru-baru ini telah dilaksanakan di Papua, yang dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto. “Dan ke depan kita akan datang ke 10 titik, tempat, yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda, pimpinan perangkat daerahnya terutama yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, ASN, pelayanan publik,” ujar Tito.
Ia merinci bahwa langkah pencegahan ini akan dilaksanakan di 10 klaster daerah yang mencakup wilayah Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); Jawa Timur dan Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; serta Maluku dan Maluku Utara.
Melalui inisiatif ini, Kemendagri berharap setiap daerah dapat memetakan potensi risiko korupsi di wilayahnya masing-masing dan menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola yang disertai target penyelesaian yang jelas.
Meskipun instrumen pencegahan terus diperkuat, Tito menegaskan bahwa faktor terpenting adalah integritas yang harus tertanam kuat pada setiap individu kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada. Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing,” tegas Tito.
Ikuti Berita7
