Berita7 — JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) sedang merancang materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang rencananya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyatakan bahwa materi ini ditargetkan untuk siswa mulai dari kelas IV Sekolah Dasar (SD).
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Peraturan tersebut mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara.
“Oh LGBT… Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Romo Syafi’i menekankan bahwa fokus Perpres tersebut bukan pada individu, melainkan pada penyebaran budaya LGBT yang dianggap sebagai ancaman pertahanan negara. Oleh karena itu, Kemenag kini tengah menyusun kurikulum yang akan disisipkan ke dalam materi pembelajaran yang sudah ada.
“Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” jelasnya.
Menurut Romo Syafi’i, materi tersebut akan diintegrasikan mulai dari jenjang SD kelas 4, 5, dan 6. Selanjutnya, materi ini juga akan diberikan kepada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1, 2, 3, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas 1, 2, 3. Diharapkan dengan pemahaman ini, siswa dapat menyadari bahaya penyebaran budaya LGBT.
“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum. “Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan,” lanjutnya.
Selain itu, Romo Syafi’i juga mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT. Kemenag turut diundang sebagai narasumber dalam proses penyusunan naskah tersebut.
“Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT,” ujarnya.
Romo Syafi’i menegaskan bahwa intervensi ini dilakukan melalui jalur pendidikan dan penegakan hukum, serta bukan untuk menyasar individu yang memiliki orientasi seksual tertentu. “Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian apa… mengalami penyimpangan orientasi itu,” imbuhnya.
Ikuti Berita7
