— Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sedang dalam proses penyusunan materi edukasi yang bertujuan untuk mencegah penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Materi ini direncanakan akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa usulan ini akan dipertimbangkan sebagai masukan dalam pembahasan kurikulum. “Kan nanti kita, masukannya nanti kita pertimbangkanlah. Jadi nanti kan itu kan kurikulum itu kan panjang nanti pembahasan,” ujar Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Saan menambahkan, usulan dari Kementerian Agama tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini tengah berproses di DPR. “Nanti kita masukan dari Kementerian Agama nanti kita sampaikan di Komisi X kita sampaikan, bahkan ketika membahas kan sekarang RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional kan juga sudah masuk ya untuk tahap pembahasan. Nah, sampaikan aja di situ nanti,” jelasnya.

Meskipun demikian, Saan menilai pentingnya pemberian pemahaman terkait pencegahan LGBT sejak jenjang Sekolah Dasar (SD). Menurutnya, hal ini merupakan bagian integral dari pendidikan karakter sejak dini. “Ya penting juga pemahaman itu. Jadi untuk terkait dengan hal-hal seperti itu, ditanamkan, diberikan pemahaman, pengetahuan sejak dini menurut saya penting juga tentang pengetahuan seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV SD. Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.

“Oh LGBT…. Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Romo Syafi’i mengklarifikasi bahwa dalam Perpres tersebut, fokusnya bukan pada individu penganut LGBT, melainkan pada penyebaran budaya yang dianggap sebagai ancaman terhadap pertahanan negara. “Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” terangnya.