Berita7 — Kementerian Agama (Kemenag) memberikan jaminan pendampingan penuh bagi korban kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya ini dilakukan untuk memastikan para korban mendapatkan pemulihan trauma dan dapat melanjutkan proses pendidikan mereka.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa tim pendamping yang ditunjuk, baik dari internal maupun eksternal lingkungan pesantren, bertugas mengembalikan kepercayaan diri korban dan memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut. “Untuk korban, itu terus mendapat pendampingan dari pihak yang kita tunjuk. Itu ada yang berasal dari lingkungan pesantren, ada juga dari luar lingkungan pesantren untuk memastikan pengembalian kepercayaannya dan traumatik peristiwa itu, dan memastikan dia bisa melanjutkan pendidikannya,” ujar Romo Syafi’i dalam konferensi pers di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Terkait pelaku, Romo Syafi’i menambahkan bahwa sanksi administratif berupa pemberhentian telah diberikan. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana yang setimpal. “Terhadap para pelaku, tadi ada sanksi administratif diberhentikan, ada juga sanksi hukum itu dibawa ke aparat penegak hukum,” katanya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Kemenag berencana memperketat pengawasan dan persyaratan pendirian pesantren. “Pertama, kita memperketat penerbitan izin pendirian pesantren. Jadi memang ada pengetatan penguatan syarat untuk bisa mendirikan pesantren,” jelas Romo Syafi’i.
Selain itu, Kemenag akan menyusun panduan bagi pesantren dalam proses penerimaan calon santri. Langkah ini diharapkan dapat membantu seleksi yang lebih baik terhadap potensi santri. Kemenag juga akan mengoptimalkan saluran pengaduan dan memastikan tindak lanjutnya. “Yang kedua, memberikan panduan dalam menerima calon santri. Karena mohon maaf ya, ini kan bisa dilihat juga bakatnya ketika masuk untuk kemudian diseleksi. Tapi yang memang terindikasi memiliki potensi untuk melakukan hal yang dilarang itu,” tuturnya.
Untuk memastikan objektivitas, Kemenag akan membentuk tim aduan yang independen dari pengasuh pesantren. “Kemudian yang ketiga, mengefektifkan saluran aduan dan kemudian menindaklanjuti. Jadi dalam menerima aduan ini, kami juga menyiapkan tim di luar pengasuh pesantren karena mungkin diragukan netralitasnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah. Kedua tersangka tersebut adalah pimpinan pondok pesantren, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), dan seorang santri berinisial MR (15).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, tersangka MR yang merupakan santri senior dijerat karena diduga melakukan kelalaian yang berujung pada tewasnya satu santri. “Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren,” ungkap Punguan.
Sementara itu, Ahmad Muzakki ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak mematuhi surat edaran Kemenag mengenai tata tertib pondok pesantren. Punguan menambahkan bahwa pengelolaan pondok pesantren tersebut hanya dilakukan oleh Muzakki dan istrinya, serta ia jarang melakukan pengecekan atau pengawasan. “Kemudian dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan,” ujarnya.
Ikuti Berita7
